JagatBisnis.com – Menurut Arifin, cadangan PTFI memang semakin menipis, sehingga pemerintah mendorong percepatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUPK) perusahaan agar bisa segera melakukan eksplorasi.
“Grasberg iya (menipis), tetapi yang di bawah kebanyakan dia kan ada 4 layer. Cukup 100 tahun lagi. Ya perkiraannya kalau semua diekspor dengan kapasitas produksi yang sekarang,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/12).
Arifin menambahkan, kepastian penandatanganan perpanjangan IUPK Freeport yang habis di tahun 2041 menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dia menjelaskan, poin yang akan direvisi dalam beleid tersebut yaitu perpanjangan IUPK dalam masa operasi produksi akan diproses jika masih ada cadangannya.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan minerba diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia jika berdasarkan PP tersebut baru bisa dilakukan minimal tahun 2036 dan maksimal tahun 2040. (tia)