Capres dan Cawapres Diwanti-wanti Tak Gunakan Kantor Negara untuk Kegiatan Politik

Ilustrasi sidang MK uji materi batas usia capres cawapres.

JagatBisnis.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu khususnya calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintahan dalam kegiatan politik atau kampanye.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Bagja mengatakan jika larangan itu telah diatur dalam undang-undang pemilu. Untuk itu, ia mengimbau peserta pemilu untuk berkampanye sesuai pedoman dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Pilpres 2024, Khofifah Masuk Radar Cawapres Prabowo

“Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t-nya dalam kampanye, sudah dari awal,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan sebagai sarana politik terkhusus kampanye.

Baca Juga :   Resmi, Anies-Cak Imin Daftar Pilpres 2024

“Kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh enggak? enggak boleh jelas,” tutur Bagja.

“Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh enggak digunakan? Boleh, tapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan, tidak boleh, kantor Gubernur enggak boleh. Kalau GBK silahkan,” sambungnya.

Baca Juga :   KPU Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Jumat Besok

Sebagai informasi, saat ini sudah memasuki hari ke 11 kampanye peserta pemilu. Masa Kampanye akan berlangsung selama 75 hari sampai dengan 10 Februari 2024.

Selain itu, agenda terdekat KPU akan menggelar debat peserta Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat pertama akan digelar pada 12 Desember 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. (tia)

MIXADVERT JASAPRO