Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp 105 Juta, Jemaah Masih Perlu Bayar Berapa?

Ilustrasi Jemaah Haji Foto: SINDOnews

JagatBisnis.com –  Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 senilai Rp 105 juta. Angka tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi oleh Panitia Kerja dari unsur pemerintah dan Komisi VIII DPR.

Jika angka tersebut disepakati, apakah jemaah harus membayar Rp 105 juta untuk berhaji ke tanah suci?

Berdasarkan informasi Kemenag, BPIH Rp 105 juta itu bukanlah uang yang harus dibayar oleh jemaah. Masyarakat hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang merupakan bagian dari BPIH.

Baca Juga :   Jemaah Tarekat Syattariyah di Padang Mempraktikkan Prosesi Unik Penyembelihan Sapi Kurban

Bipih 2024 diperkirakan akan berkisar di angka Rp 65 juta hingga Rp 75 juta. Angka tersebut masih belum pasti karena masih akan dibahas oleh Panja.

Baca Juga :   Wapres: Biaya Haji Harus Lebih Rasional, Jangan Terlalu Besar Subsidinya

Pada musim haji 2023, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari BPIH. Artinya, sisanya Rp 40.237.937 ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Nilai manfaat adalah keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga :   Jokowi: Biaya Haji 2023 Baru Usulan dan Belum Final

Jadi, komposisi Bipih dan nilai manfaat di tiap musim haji tak selalu sama. Kini tinggal ditunggu, berapa BPIH dan Bipih 2024 yang akan disepakati Panja.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO