PPK GBK Tegaskan Hotel Sultan Aset Negara, Meski Digugat PT Indobuildco

Hotel Sultan Aset Negara Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menegaskan bahwa Hotel Sultan merupakan aset negara, meski digugat oleh PT Indobuildco. PPK GBK akan terus berupaya untuk mengamankan dan mengoptimalkan aset negara tersebut.

Dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/10), tim kuasa hukum PPK GBK menolak gugatan PT Indobuildco. Pihaknya menyatakan bahwa PT Indobuildco sudah tidak memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 13 hektare tersebut.

“Kita minta siapa pun supaya membantu proses penegakan hukum ini. Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapa pun yang mencoba untuk menghalang-halangi demi hukum. Saya kira ini punya konsekuensi,” tutur Tim Kuasa Hukum PPK GBK, Saor Siagian.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Konsisten Benahi Aset Negara Bermasalah

Saor mengapresiasi langkah Kemenko Polhukam yang memiliki atensi terhadap polemik lahan yang dibangun Hotel Sultan itu. Menurutnya, HGB selama 50 tahun itu sudah cukup dan harus dikembalikan ke negara.

Baca Juga :   Arus Lalu Lintas Padat di Jalan Gatot Subroto Menuju Senayan Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Brunei di GBK

“Kami minta kepada Indobuildco dengan persuasif untuk segera menyerahkan tanah tersebut,” ujar dia.

Baca Juga :   Imbas Konser Westlife Bikin Kemacetan di GBK

(tia)

MIXADVERT JASAPRO