Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Menyerahkan Diri

JagatBisnis.com M. Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) di Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021.

Selain menyerahkan diri ke polisi, Danu juga membongkar nama-nama yang terlibat dalam kasus itu, yakni Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan, menyebut kliennya tak berani membongkar kasus tersebut selama dua tahun karena sempat mendapat ancaman dari salah seorang pelaku. Dia tak menyebut identitas dari pelaku yang mengancam kliennya itu.

Baca Juga :   Pelaku yang Bunuh Pria di Toba Ditangkap Polisi

“Orang kaya Danu yang ada dalam pikirannya, kalau saya bongkar saya nanti dimatiin juga, nanti saya dibunuh juga, kalau saya bongkar nanti keluarga saya kenapa-kenapa nih,” kata dia ketika dikonfirmasi pada Rabu (18/10).

Kini, menurut Achmad, kliennya sudah menceritakan semua hal yang berkaitan dengan kasus itu kepada penyidik. Terkait motif dilakukannya pembunuhan, dia enggan menjelaskan secara rinci.

Baca Juga :   Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kandang Ayam

“Seluruhnya sudah diceritakan dan seluruhnya sudah disampaikan ke penyidik. Saya hanya mohon maaf kita belum bisa masuk ke dalam tahap itu (motif) karena kita harus menghargai kepolisian,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, total terdapat lima tersangka telah ditetapkan oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.

Lima tersangka itu yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Baca Juga :   Dituding Gelapkan Uang, Bos Buah Sawit Bakar Pekerjanya

“Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” kata Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, ketika ditemui di Polda Jabar, pada Selasa (17/10).

Rohman menambahkan, kediaman dari kliennya sempat digeledah polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kliennya sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO