PLN Tindak Tegas Pelanggan yang Mengganti Meteran Sendiri, Didenda Rp33 Juta

JagatBisnis.com –  Pada akun media sosial @sonialimouss, seorang pelanggan PLN mendapatkan bukti tertulis pengecekan pelanggaran dan denda sebesar Rp 33 juta setelah mencoba mengganti meteran listrik sendiri. Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dengan sigap menanggapi insiden ini.

Faisal Risa, Manager UP3 Cengkareng PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, menjelaskan bahwa PLN telah menjalankan prosedur Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada bulan Agustus 2023. Sidang keberatan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan pimpinan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri oleh perwakilan pelanggan. Sayangnya, keberatan pelanggan ditolak.

Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur. Faisal menegaskan bahwa wewenang dan tanggung jawab PLN meliputi mulai dari pembangkit hingga kWh meter. Dengan rutin memeriksa kWh meter, PLN bertujuan untuk memastikan fungsi normal dan keselamatan pelanggan.

Baca Juga :   PLN Mulai Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Sulsel, Sultra dan Sulbar

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kelainan pada kWh meter dan segel. Meter tersebut kemudian dibawa untuk pengujian di laboratorium yang dihadiri oleh pelanggan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang mempengaruhi kWh meter, yang seharusnya merupakan aset PLN.

Baca Juga :   PLN Gelar Ramadhan Electric Food Fest 2022

Program P2TL sendiri merupakan upaya PLN untuk memeriksa kWh meter dan jaringan yang dipasang di rumah pelanggan. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama menjaga keselamatan pelanggan dengan memastikan kWh meter berfungsi dengan normal.

Faisal menekankan bahaya yang dapat terjadi jika kWh meter diutak-atik, karena fungsi utamanya adalah sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Ketika arus listrik melebihi kapasitas, risiko kebakaran dan bahaya listrik lainnya menjadi sangat mungkin terjadi.

Baca Juga :   Program Mudik Sehat Bersama PLN, Berangkatkan 842 Pemudik

Dengan denda sebesar Rp 33 juta, PLN berkomitmen untuk mengedukasi dan menegakkan kepatuhan pelanggan dalam mengelola instalasi listrik mereka. Kesadaran akan pentingnya keselamatan listrik merupakan langkah awal menuju penggunaan listrik yang aman dan bertanggung jawab. (tia)

MIXADVERT JASAPRO