Shopee Indonesia Menghentikan Penjualan Produk Impor Akibat Regulasi Terbaru

Shopee Indonesia Foto: KlikLegal

JagatBisnis.com  Shopee Indonesia telah menghentikan penjualan produk impor atau penjual asal luar negeri (cross border) mulai Rabu (4/10) pukul 22.00 WIB. Langkah ini merupakan hasil penyesuaian dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50 tahun 2020.

Radityo Triatmojo, Head of Public Policy Shopee Indonesia, menjelaskan bahwa saat ini penjual cross border di Shopee hanya mencakup kurang dari 1 persen dari keseluruhan penjual di platform tersebut. Selain itu, proses cross border yang dilakukan oleh Shopee sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk masalah perpajakan.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa produk yang dijual melalui cross border di Shopee tidak bersaing secara langsung dengan produk UMKM. Kami telah menonaktifkan penjualan 14 kategori produk cross border yang bersaing langsung dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021,” kata Radityo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :   Rusia Mau Kembangkan Nuklir di Indonesia

Dia menambahkan bahwa langkah cross border yang telah dilakukan Shopee bertujuan untuk memberikan peluang yang sama bagi produk lokal dan kesempatan yang sama bagi UMKM untuk mengakses pasar ekspor secara langsung. Saat ini, lebih dari 20 juta produk UMKM lokal sudah tersedia di pasar lintas batas di wilayah ASEAN, Asia Timur, dan Amerika Latin.

Baca Juga :   Ini Penyebab Gelombang Panas Indonesia dan Asia

Meskipun penjualan produk impor cross border telah dihentikan di Indonesia, Shopee tetap berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal, tidak hanya di pasar dalam negeri, tetapi juga di pasar luar negeri. Salah satu upaya dalam hal ini adalah melalui 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan keterampilan dan akses mereka ke pasar global. (tia)

MIXADVERT JASAPRO