Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Hukuman Anak AKBP Achiruddin

Ilustrasi penjara Foto: Kementerian Hukum

JagatBisnis.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hukuman Aditya diringankan menjadi 1 tahun penjara.

Dilihat dari laman SIPP PN Medan, putusan itu dikeluarkan pada Kamis (5/10) dengan nomor 1388/PID/2023/PT MDN.

“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 1127/Pid.Sus/2023/ PN Mdn, tanggal 31 Agustus 2023,” tertulis di laman SIPP PN Medan, dikutip Jumat (6/10).

Baca Juga :   Hubungan Masa Lalu Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Jadi Sorotan

“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,” sambungnya.

Baca Juga :   Langkah Kemenag Atasi Dugaan Kotak Amal untuk Dana Terorime

Aditya sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/8) lalu. Sementara itu, Aditya sudah ditahan di Polda Sumut sejak April 2023 lalu.

Dalam putusannya, hakim menilai Aditya terbukti secara sah dan diyakini bersalah menganiaya Ken Admiral dan melakukan pengrusakan. Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 52 juta.

Baca Juga :   Pemuda Dihajar Massa karena Diduga Copet Saat Demo Bubar

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi Rp 52. 382. 200,” kata Ketua Hakim Nelson Panjaitan.

Terkait putusan itu, Aditya melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. (tia)

MIXADVERT JASAPRO