JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang TikTok Shop, sebuah inisiatif dagang di platform media sosial TikTok. Keputusan ini diambil untuk menjaga iklim persaingan di sektor e-commerce dan mencegah monopoli.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa TikTok Shop tidak diperbolehkan karena TikTok pada dasarnya adalah platform media sosial, bukan platform e-commerce. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah satu platform menguasai seluruh sektor e-commerce.
“Iya lah, agar tidak memonopoli semua,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meskipun melarang TikTok Shop, Bahlil juga membuka pintu bagi platform lain yang ingin mengubah izin operasional mereka dari media sosial menjadi e-commerce. Namun, izin tersebut harus sesuai dengan jenis operasi yang dijalankan.
“Izinnya pasti dari kita [di Kementerian Investasi/BKPM], dan saya pikir kami sedang membuat [aturan]. Kalau semacam TikTok tidak harus diberikan izin untuk berdagang, itu tidak penting,” tambahnya.
Dalam pengaturan terkait, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang sekarang menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Permendag baru ini mengatur bahwa social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Transaksi langsung dan pembayaran langsung tidak diizinkan lagi. Platform ini hanya diperbolehkan untuk kegiatan promosi. Jadi, mereka berperan sebagai platform digital yang mempromosikan produk,” jelas Zulkifli Hasan selama kunjungannya di Semarang.
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur perkembangan industri e-commerce dan memastikan persaingan yang sehat di antara berbagai platform, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
(tia)