Bareskrim Polri Sukses Membongkar Sindikat Sabu 10 Ton dalam Operasi ‘Escobar’ yang Dipimpin oleh Fredy Pratama

Sindikat Sabu Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri telah sukses membongkar sindikat narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipimpin oleh Fredy Pratama (38) dalam operasi yang diberi nama sandi ‘Escobar’. Dalam operasi ini, puluhan ton sabu berhasil disita oleh polisi, serta aset senilai puluhan triliun rupiah juga turut diamankan.

Operasi ini melibatkan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Royal Thai Police, Royal Malaysia Police, US-DEA, serta instansi terkait di Indonesia seperti Imigrasi, PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pas.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan, “Selain tindak pidana narkoba, kami juga melakukan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua dilakukan dalam bentuk operasi bersama dengan rekan-rekan dari berbagai negara dan instansi terkait di Indonesia.”

Baca Juga :   Terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim Polri

Fredy Pratama, yang memiliki beberapa alias seperti Miming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit, masih menjadi buronan. Namun, Polri mengklaim sudah mengetahui lokasi keberadaannya.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan Malaysia Timur,” jelas Komjen Wahyu.

Selama tahun 2020 hingga 2023, terdapat 408 laporan polisi terkait sindikat ini, dengan total barang bukti yang disita mencapai 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama.

Baca Juga :   Dituding Terima Aliran Dana Korupsi BTS, Politisi Demokrat Lapor Bareskrim

“Barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis, yaitu sekitar 10,5 triliun rupiah selama tahun 2020-2023,” tambahnya.

Dalam operasi ‘Escobar’ yang dimulai pada bulan Mei 2023, sebanyak 39 orang berhasil diamankan. Komjen Wahyu juga menyatakan bahwa tindakan ini mungkin telah menyelamatkan lebih dari 51 juta jiwa jika 1 gram sabu dapat memengaruhi 5 orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati atau seumur hidup, dengan pidana denda maksimal hingga 10 miliar rupiah.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Agar Tak Kabur Keluar Negeri

“Kemudian juga di beberapa tersangka kita kenakan TPPU dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” tutupnya.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi kado ulang tahun Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada yang berulang tahun pada 11 September 2023. Operasi ‘Escobar’ ini menjadi satu lagi prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba yang merusak masyarakat dan ekonomi.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO