Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar di PN Jaksel

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Foto: Viva

JagatBisnis.comPengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Sesuai jadwal tetap, Jam 10,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jakarta, dikutip Kamis (7/9/2023).

Diketahui, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15) telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Baca Juga :   Besok Pacar Mario Dandy Jalani Sidang di PN Jaksel

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, penganiayaan mengakibatkan David mengalani kerusaksan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Shane Lukas yaitu turutserta telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Baca Juga :   Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Lebih lanjut, hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora dam terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga :   Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice, Keluarga David Ozora: Tak Ada Damai

Kedua terdakwa dituntut untuk memberi ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Namun, dengan ketentuan jika terdakwa Mario Dandy tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana penjara 7 tahun. Sedangkan Shane 6 bulan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO