Komnas HAM Menilai Insiden Guru Cukur Pitak 14 Siswi Lamongan sebagai Bentuk Kekerasan dalam Pendidikan

Guru Cukur Pitak 14 Siswi Lamongan Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan penilaian terkait insiden yang melibatkan seorang guru berinisial EN yang mencukur pitak 14 siswi di SMP Negeri 1 Sukodadi, Lamongan. Menurut Komnas HAM, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), melainkan lebih kepada bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, mengungkapkan bahwa pelanggaran HAM memiliki konteks level yang berbeda dalam setiap situasi, termasuk dalam kasus ini. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kekerasan, baik fisik maupun psikis, terutama jika ada dampak terhadap kesejahteraan psikologis siswi yang terlibat.

Elvina menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi siswa untuk belajar dan tumbuh berkembang tanpa rasa takut akan kekerasan. Guru, sebagai pendidik, memiliki peran penting dalam memahami ilmu pedagogik dan karakter siswa, sehingga interaksi dengan siswa dapat berlangsung secara positif dan menghormati martabat kemanusiaan.

Baca Juga :   Komnas HAM akan Minta Keterangan Labfor Terkait Perusakan CCTV

Ia juga menyampaikan harapan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang, karena terdapat banyak cara untuk mendidik tanpa menggunakan kekerasan atau merendahkan martabat manusia. Komnas HAM juga menekankan pentingnya hak setiap individu untuk beribadah dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta hal ini diatur oleh Kementerian Agama.

Baca Juga :   Komnas HAM akan Periksa Jenis Luka Brigadir J Sebelum dan Sesudah Autopsi

Insiden ini bermula saat guru berinisial EN menemukan sejumlah siswi tanpa mengenakan ciput. Sebagai tindakan disiplin, ia mengambil langkah drastis dengan mencukur pitak para siswi menggunakan mesin cukur. Kejadian ini memicu protes dari sejumlah wali murid, yang kemudian berujung pada mediasi antara pihak sekolah, guru EN, dan 10 wali murid yang terlibat.

Baca Juga :   Aksi Brutal Siswa SMP di Sukabumi Bacok Anak SD

Dalam mediasi tersebut, guru EN mengakui kesalahannya. Pihak sekolah melaporkan insiden ini kepada Dinas Pendidikan Lamongan, dan sebagai sanksi, guru EN dilarang untuk mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi dalam kurun waktu tertentu, meskipun rincian mengenai durasi sanksi tersebut tidak dijelaskan secara rinci. (tia)

MIXADVERT JASAPRO