Aksi Brutal Siswa SMP di Sukabumi Bacok Anak SD

JagatBisnis.com Kelakuan brutal dicoba anak muda di Pelabuhanratu, Sukabumi. Segerombol anak didik SMP tega membacok anak SD kelas 6 yang ditemui di pinggir jalan. Korban tewas berakhir dilarikan ke rumah sakit.

Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu (4/ 3) dekat jam 11. 40 Wib. Dikala itu korban tengah terletak di dekat SMPN 3 Pelabuhanratu, Dusun Citepus, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede berkata para pelaku lebih dulu terkumpul di suatu pantai di area Pelabuhanratu. Mereka lalu konvoi dengan sepeda motor buat mencari lawan.

Baca Juga :   Inflasi, Biaya Membesarkan Anak di AS Lampaui Rp4,5 Miliar

Dalam konvoi itu mereka berjumpa korban yang lagi jalan bersama sahabatnya. Memandang itu salah satu pelaku turun dari alat transportasi serta melanda korban dengan senjata runcing yang dibawanya.

Pelaku lalu kabur berakhir melaksanakan kelakuan brutal itu, meninggalkan korban yang terkapar sebab hadapi cedera bacok.

Baca Juga :   Sukabumi Diguncang Gempa Berkekuatan 4,2 Magnitudo

Polisi beranjak cepat berakhir mengenali insiden itu. Sebanyak 14 anak- anak yang diprediksi ikut serta kelakuan brutal itu diamankan. Sehabis menempuh pengecekan 3 anak diresmikan sebaga tersangka.

” 3 Anak berhadapan dengan hukum( ABH) dengan peran masing- masing ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 merupakan berlaku seperti yang sediakan perlengkapan,” ucap Maruly pada badan alat di Polres Sukabumi, Pekan( 4 atau 3).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Pelajar SMP di Yogya

Polisi memerangkap mereka dengan UU Perlindungan Anak. Mereka rawan hukuman kejahatan 15 tahun.

” Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan Pasal 80 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” ucapnya.(tia)

MIXADVERT JASAPRO