Ini Penjelasan Hukum Merusak Tempat Ibadah Agama dalam Pandangan Islam

JagatBisnis.comSebuah video warga merusak bangunan yang akan dijadikan gereja di Batam, Kepulauan Riau viral di media sosial. Video berdurasi 2 menit 10 detik tersebut memperlihatkan seorang pria yang merusak bangunan gereja.

Dinding bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan dibobol menggunakan palu dan balok oleh warga tersebut. Perusakan gereja diakui pria tersebut jika pembangunan tanpa izin.

Ternyata pembangunan gereja tersebut sudah terjadi sejak 2020 lalu dan warga mendatangi lokasi untuk mempertanyakan izin bangunan. Bahkan warga yang merusak bangunan tersebut sebenarnya sudah merasa tidak suka sejak 2020.

Kemudian, pada 9 Agustus kemarin adalah efek jangka panjang amarah warga yang merasa tidak puas karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin administrasinya.

Melihat amarah warga yang akhirnya merusak tempat ibadah tidak dibenarkan. Sebab dalam Alquran dijelaskan hukum merusak tempat ibadah.

Apa Hukum Merusak Tempat Ibadah Menurut Islam?

Dilansir dari NU Online, dalam kitab at-Tabaqat karya Ibnu Sa’d dikisahkan bahwa ketika datang utusan Kristen dari Najran berjumlah enam puluh orang ke Madinah untuk menemui Nabi Muhammad SAW.

Kedatangannya disambut baik oleh Rasulullah di Masjid Nabawi. Menariknya, ketika mereka ingin melakukan kebaktian, mereka melakukannya di masjid.

Baca Juga :   Oknum Polisi Ditahan Usai Ancam Bunuh Habib Rizieq

Melihatnya, para sahabat Rasulullah berusaha melarangnya. Namun Nabi Muhammad SAW memerintahkan ‘da’uhum’ biarkanlah mereka.

Kemudian, mendengar perintah tersebut, sabahat Rasulullah memahami jika beliau mempersilahkan mereka menggunakan Masjid Nabawi sebagai tempat kebaktian sementara. Dalam kebaktiannya, mereka menghadap ke Timur sebagai arah kiblat mereka.

Sehingga peristiwa sejarah yang terjadi pada minggu setelah Ashar tahun 10 Hijriah ini menunjukkan sikap toleransi Nabi Muhammad terhadap agama lain. Peristiwa ini juga terekam dalam beberapa kitab sejarah seperti Târîkh al-Umam wa al-Muluk, Sîrah Ibn Hisyam, Sîrah Ibn Ishaq dan lain-lain.

Sejalan dengan hal di atas, Alquran sebagai kitab suci umat Islam telah melarang perusakan terhadap rumah ibadah. Apapun bentuk dan nama rumah ibadah tersebut. Larang tersebut terkonfirmasi dalam QS. Al-Baqarah [2]: 114.

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ وَسَعَىٰ فِى خَرَابِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَآ إِلَّا

خَآئِفِينَ ۚ لَهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا خِزْىٌ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Latin: Wa man aẓlamu mim mam mana’a masājidallāhi ay yużkara fīhasmuhụ wa sa’ā fī kharābihā, ulā`ika mā kāna lahum ay yadkhulụhā illā khā`ifīn, lahum fid-dun-yā khizyuw wa lahum fil-ākhirati ‘ażābun ‘aẓīm

Baca Juga :   Edhy Prabowo: Saya Mohon Diri Tidak Lagi Menjabat

Artinya: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan azab yang berat di akhirat.

Bersikap Adil Terhadap Orang-Orang yang Tidak Mengganggu
Sementara itu, Imam as-Suyuthi dalam kitab Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul mengutip riwayat Abdurrazaq bersumber dari Qatadah bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW ada orang-orang muslim yang suka mencaci maki sesembahan agama orang lain, yakni orang-orang kafir sehingga mereka pun akhirnya membalas mencaci maki Allah.

Dengan kasus ini, maka turunlah ayat 108 Surah Al-An’am:

وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم

مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

Arab-Latin: Wa lā tasubbullażīna yad’ụna min dụnillāhi fa yasubbullāha ‘adwam bigairi ‘ilm, każālika zayyannā likulli ummatin ‘amalahum ṡumma ilā rabbihim marji’uhum fa yunabbi`uhum bimā kānụ ya’malụn

Baca Juga :   Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda

Artinya: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.

Islam merupakan agama yang indah dan adil, tidak boleh mendzalimi makhluk siapapun bahkan kepada non-muslim sekalipun. Kita tidak boleh mendzalimi selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.

Hal ini juga terdapat pada Alquran Surat Al-Mumtahanah: 8 yang berisikan:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Arab-Latin: Lā yan-hākumullāhu ‘anillażīna lam yuqātilụkum fid-dīni wa lam yukhrijụkum min diyārikum an tabarrụhum wa tuqsiṭū ilaihim, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

MIXADVERT JASAPRO