Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda

jagatBisnis.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, selain melanggar aturan atau peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.

Baca Juga :   Polisi Klaim Rekonstruksi Penembakan di Km 50 Sesuai Petunjuk

“Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat, 27 November 2020.

Polri, sambung Argo, mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tutur Argo.

Baca Juga :   Polisi Akan Lakukan Rapid Test Antigen di Jalan Tol, Catat Tanggalnya

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Habib Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

Baca Juga :   Dua Eks Penyidik Polri Jalani Sidang Kode Etik Pelanggaran Penyidikan

“Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi,” katanya, Senin, 23 November 2020.(ser)

MIXADVERT JASAPRO