Dua Eks Penyidik Polri Jalani Sidang Kode Etik Pelanggaran Penyidikan

JagatBisnis.com – Dua mantan penyidik Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yakni AKP Niluh Sri dan Bripka Wahyu menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan pelanggaran penyidikan sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana.

Sidang berlangung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya dengan menghadirkan saksi pelapor, R Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan masuk pekarangan orang lain. Lutfi mengaku bangunan yang berada di Jl Pecenongan No. 40, Jakarta Pusat itu merupakan miliknya secara turun temurun sejak 1947. Secara legalitas pun telah tercatat di BPN Kota Jakarta Pusat.

Namun PT Multi Aneka Sarana (PT MAS) tiba-tiba mengklaim tanah tersebut miliknya dengan dasar legalitas SHGB No 1444/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Jakarta Pusat pada 31 Maret 1989 kepada PT Perkebunan XI yang notabene berstatus sebagai penyewa di tanah keluarga Lutfi.

Baca Juga :   Tahun Ini, Polri Bakal Ganti Warna Plat Kendaraan

Disebutkan dalam SHGB itu bahwa riwayat penerbitannya berasal dari tanah negara bekas HGB No 130, 131, 132, 134, 142/Kebon Kelapa dengan Eigendom Verponding nomor 20850, 20847, 8387, 20851, dan 21896 yang ternyata tak satu pun berkesesuain dengan lokasi tanah milik keluarga Lutfi.

Baca Juga :   Polri Minta Malaysia Serahkan Tersangka Parodi Indonesia Raya

“Semoga hukum bisa tegak dengan benar,” ujar Lutfi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO