Tahun Ini, Polri Bakal Ganti Warna Plat Kendaraan

JagatBisnis.com – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri segera menerapkan kebijakan ganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor. Korlantas Polri akan ubah warna dari semula warna hitam menjadi warna putih secara bertahap pada tahun ini.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya juga akan memasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri melalui Instagram Humas Polri @divisihumaspolri, Senin (24/1/2022).

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Baca Juga :   330 Personel Dikerahkan untuk Amankan Autopsi Ulang Brigadir J

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan sudah di rumuskan dan di rencanakan sejak 2014.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang di tetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 di tandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :   Masuk DPO, KPK Minta Bareskrim Tangkap Mardani Maming

Polri Segera Ganti Warna Plat Sesuai Aturan
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

Baca Juga :   Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Lagi, Polri Bikin Aturan Pengamanan Kompetisi Olahraga

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang di tetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB di pasang pada tempat yang di sediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB di tetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (pia)

MIXADVERT JASAPRO