Rabu, 6 Juli 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Minta Malaysia Serahkan Tersangka Parodi Indonesia Raya

4 Januari 2021 - 20:42
in Nasional
0
Polri Minta Malaysia Serahkan Tersangka Parodi Indonesia Raya
Share on FacebookShare on Twitter

jagatBisnis.com —  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta agar Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dapat menyerahkan penanganan kasus bocah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan lambang dan simbol negara lewat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Karena dalam perkara ini ada 2 terduga yang merupakan anak-anak di bawah umur. Mereka adalah MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan NJ (11) diciduk di Sabah, Malaysia.

“Sejauh ini belum ada koordinasi yang lebih atau jawaban dari PDRM. Karena kami meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada kami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (04/01/2021).

Berita Terkait

Kapolri: Tak Boleh Ada Polarisasi di Pemilu 2024

Meski Negara Lain Legal, Polri: Ganja Tetap Narkotika Golongan I

Ramadhan menuturkan kasus tersebut penting untuk ditangani Polri karena tersangka masih di bawah umur. Selain itu, status tersangka yang masih WNI juga merupakan urgensi dari penanganan kasus itu kepolisian Indonesia. Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah NJ dapat disidik Polri atau tidak.

“Dalam perkara ini, Polri menjerat MDF dengan sangkaan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, MDF juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,”’paparnya.

Namun, lanjut dia, Karena masih di bawah umur, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak. Jerat pidana kepada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut di antaranya mengatur tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat, dan ketentuan penahanan terhadap anak.

“Usia anak yang masuk dalam kategori tersebut antara 12-18 tahun. Jadi, saat seorang anak menjadi pelaku tindak pidana, proses peradilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang berjudul ‘Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)‘. VIdeo itu diunggah pertengahan Desember lalu di kanal YouTube MY Asean yang berlokasi di Malaysia. Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menjalin komunikasi dengan PDRM untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kurang dari sepekan, PDRM menangkap NJ, pemilik akun MY Asean yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut. Sementara itu, MDF ditangkap Polri di Cianjur, Jawa Barat pada tengah pekan lalu,” tutupnya. (esa/*)

Tags: indonesia rayaparodi lagupolisi malaysiaPolriUU Anak

Related Posts

Jakarta dan Bodetabek Terapkan PPKM Level 1
Nasional

Wakil Ketua DPR: Selamat Pak Menteri Agama, Pelaksanaan Haji Sejauh Ini Berjalan Lancar

6 Juli 2022 - 13:03
Hotel dan Restoran Siap Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
Nasional

Jakarta Status PPKM Level 2

6 Juli 2022 - 11:12
Ratusan Polisi Diterjunkan untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur Aceh
Nasional

Ratusan Polisi Diterjunkan untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur Aceh

6 Juli 2022 - 10:09
Jakarta dan Bodetabek Terapkan PPKM Level 1
Nasional

Menag: Arafah Siap Sambut Jemaah, Secara Umum Layanan Lebih Baik

6 Juli 2022 - 09:12
Lili Disarankan Mundur dari KPK Tak Perlu Repot Hadiri Sidang Etik
Nasional

Lili Disarankan Mundur dari KPK Tak Perlu Repot Hadiri Sidang Etik

6 Juli 2022 - 08:12
Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Pelaku Kerusuhan di Babarsari
Nasional

Polisi Jangan Tebang Pilih Tindak Pelaku Kerusuhan di Babarsari

6 Juli 2022 - 06:11
Next Post
Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 6 Januari 2021

Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 5 Januari 2021

Kebijakan Ekonomi Lebih Penting Daripada Vaksin

Kebijakan Ekonomi Lebih Penting Daripada Vaksin

DKI Siapkan 120.050 Dosis Vaksin Covid-19

DKI Siapkan 120.050 Dosis Vaksin Covid-19

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

BSI Akuisisi BTN Syariah

14 Juni 2022 - 09:07

EDITOR'S PICK

Dinyatakan Negatif Covid-19, Valentino Rossi Bakal Ikut MotoGP Eropa?

CEO Apple Dituntut Karena Pernyataannya di 2018

7 November 2020 - 09:24
PLN Gelar Ramadhan Electric Food Fest 2022

Sebanyak 900 Orang Ikut Mudik Sehat Kemenag

25 April 2022 - 22:35
Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Jokowi: KPK Jangan Berpuas Diri

Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Jokowi: KPK Jangan Berpuas Diri

9 Desember 2021 - 12:05
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Jatim

Densus 88 Tembak Mati Petinggi JI

12 Maret 2022 - 07:11

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Wakil Ketua DPR: Selamat Pak Menteri Agama, Pelaksanaan Haji Sejauh Ini Berjalan Lancar
  • Presiden Barcelona Dikabarkan Temui Agen Cristiano Ronaldo
  • Jakarta Status PPKM Level 2
  • Ratusan Polisi Diterjunkan untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur Aceh

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.