Junta Myanmar Mengampuni Sebagian Pelanggaran Aung San Suu Kyi, Namun Tetap Ditahan dalam Tahanan Rumah

Aung San Suu Kyi Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pada Selasa (1/8), junta militer Myanmar memutuskan untuk mengampuni lima dari 19 pelanggaran yang dihadapi oleh Aung San Suu Kyi. Meskipun terdapat pengampunan, Aung San Suu Kyi tetap berada di bawah tahanan rumah. Jubir junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, menyatakan bahwa keputusan pengampunan ini berarti pemotongan enam tahun dari masa vonis 33 tahun yang dijatuhkan terhadapnya.

Baca Juga :   Soal Penahanan Aung San Suu Kyi, Ini Reaksi PBB

Zaw Min Tun juga mengungkapkan bahwa pengampunan tersebut merupakan bagian dari program amnesti yang diberikan kepada 7000 narapidana di seluruh Myanmar. Selain Aung San Suu Kyi, eks Presiden Myanmar, Win Myint, juga mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak empat tahun.

Namun, meski ada pengurangan masa tahanan, sumber dekat Aung San Suu Kyi dan Win Myint menyatakan bahwa keduanya masih tidak bisa bebas dan menghirup udara bebas karena waktu pembebasan belum ditentukan. Aung San Suu Kyi, yang pernah meraih Nobel Perdamaian, telah ditahan oleh junta militer sejak kudeta pada tahun 2021. Pekan lalu, dia dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah.

Baca Juga :   Suu Kyi Terancam Hukuman 190 Tahun Penjara

Selama proses persidangan, Aung San Suu Kyi dihadapkan pada beragam dakwaan, mulai dari penghasutan hingga kecurangan pemilu. Namun, dia membantah semua dakwaan yang diarahkan padanya.

Baca Juga :   Suu Kyi Dihukum 2 Tahun Penjara Usai Digulingkan Junta Militer

Keputusan junta militer untuk mengampuni sebagian pelanggaran Aung San Suu Kyi menarik perhatian publik mengingat peran pentingnya dalam sejarah Myanmar dan prestasinya sebagai penerima Nobel Perdamaian. Walaupun mendapat pengampunan untuk beberapa pelanggaran, banyak pihak yang masih menyoroti fakta bahwa dia tetap berada di bawah tahanan rumah dan belum diberikan kebebasan sepenuhnya.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO