JagatBisnis.com – Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi dalam kasus korupsi.
Suu Kyi sebelumnya didakwa dalam 18 kasus dengan total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara.
Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata seorang sumber Reuters, Rabu (27/4/2022).
Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.
Peraih Hadiah Nobel berusia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021.
Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus lain.
Discussion about this post