Dindik Jatim Larang Penjualan Seragam di Koperasi SMA/SMK Negeri Akibat Harga Mahal

JagatBisnis.com –  Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) telah mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan seragam melalui koperasi sekolah di SMA/SMK Negeri. Keputusan ini diambil setelah polemik terkait harga seragam yang dianggap mahal dan menimbulkan protes dari para wali murid.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, secara resmi menyampaikan keputusan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tanggal 27 Juli 2023 setelah melakukan pertemuan dengan kepala cabang dinas (kacabdin) dari seluruh Jatim.

Isu utama yang mencuat adalah mahalnya harga paket seragam SMA/SMK yang bahkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,3 juta, bahkan untuk ukuran jumbo mencapai Rp 3 juta. Keluhan dari masyarakat pun semakin meningkat, dan hal ini mendorong Dindik Jatim untuk mengambil tindakan.

Baca Juga :   Pengrajin Sangkar Burung Diajak Masuk Koperasi

Aries Agung Paewai menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai tingginya harga seragam sekolah yang dijual di koperasi. Ia berharap agar kebijakan ini dapat menghindari adanya keresahan lebih lanjut terkait harga seragam di masa mendatang.

Dalam Surat Edaran tersebut, Dindik Jatim juga menekankan agar harga barang di koperasi sekolah harus disamakan dengan harga pasar. Selain itu, tidak ada lagi pemaksaan bagi wali murid untuk membeli seragam di koperasi sekolah agar tidak terjadi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Juga :   Pengrajin Sangkar Burung Diajak Masuk Koperasi

Dalam upaya memberikan solusi kepada wali murid yang telah membeli seragam dengan harga tinggi, Aries Agung Paewai memberikan izin bagi mereka untuk menukar kain seragam yang sudah dibeli di koperasi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpuasan dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.

Kepala Dindik Jatim juga menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan dan tetap menjual seragam di koperasi akan dikenakan tindakan. Pihaknya berkomitmen untuk mengawasi penerapan kebijakan ini secara ketat.

Baca Juga :   Pengrajin Sangkar Burung Diajak Masuk Koperasi

Tak hanya itu, Aries Agung Paewai juga melarang adanya iuran tiap bulan atau berkedok sumbangan di sekolah, mengingat bahwa SPP SMA/SMK di Jatim telah dinyatakan gratis. Ia mengarahkan agar sumbangan sukarela disalurkan melalui komite sekolah sebagai alternatif.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masalah harga seragam di SMA/SMK Negeri di Jatim dapat teratasi, dan wali murid dapat merasa lebih terbantu dalam menghadapi biaya pendidikan anak-anak mereka.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO