Pengrajin Sangkar Burung Diajak Masuk Koperasi

JagatBisnis.com-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong para perajin sangkar burung yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha dan Perajin Bambu Mekarsari Jaya Mandiri untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus masuk koperasi.

“Kami akan terus mendorong transformasi dari usaha informal menjadi formal. Saat ini legalitas usaha cukup dengan NIB,” kata Menkop UKM Teten Masduki saat mengunjungi industri Sangkar Burung Kubangsari Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Minggu (19 /12/2021).

Menurutnya, dengan memiliki NIB menjadi usaha formal, para perajin akan banyak mendapat manfaat dan kemudahan. Di antaranya akses pembiayaan, pasar, dan fasilitas usaha lainnya. Salah satu akses pembiayaan murah yaitu seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sangat murah hanya tiga persen.

Baca Juga :   Tak Ikut Demo Massal, Perajin Tempe Jakpus Bakal Disweeping

“Tak hanya itu, kami juga mendorong para perajin untuk mengkonsolidasikan diri ke dalam satu wadah badan hukum bernama koperasi. Karena paguyuban atau perkumpulan bukanlah sebuah badan hukum. Saat ini tidak ada lagi bantuan dana berbentuk hibah. Kita akan perkuat permodalan dan kelembagaan koperasinya,” terang Teten. (eva)

MIXADVERT JASAPRO