Anggota Satpol PP di Sumatera Barat Dipecat karena Diduga LGBT

Ilustrasi LGBT Foto: BBC

JagatBisnis.com –  Kabar kontroversial datang dari Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), di mana seorang anggota Satpol PP perempuan, berinisial RYP, dipecat dengan tidak hormat karena diduga sebagai bagian dari komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Pemberhentian ini dipicu oleh beredarnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan RYP dalam situasi kemesraan dengan sesama perempuan, semuanya terjadi saat keduanya mengenakan seragam Satpol PP.

Baca Juga :   Bupati Garut Terbitkan Perbup Anti LGBT

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin, menyatakan bahwa langkah pemecatan ini didasarkan pada indikasi yang ditemukan dalam video tersebut. Menurutnya, melalui video tersebut, semua pihak dapat menilai adanya tanda-tanda perilaku seksual yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Syafrudin menekankan bahwa hubungan kemesraan yang terekam dalam video tersebut antara sesama jenis tidak pantas dilakukan, mengingat Satpol PP merupakan penegak perda dan diharapkan untuk menjunjung tinggi disiplin dan norma yang berlaku.

RYP sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer di Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya sejak tahun 2021. Namun, setelah video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi, tindakan tegas diambil oleh pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk memberhentikannya dari jabatannya sebagai anggota Satpol PP.

Baca Juga :   LGBT dalam Pandangan Agama Islam dan Hukumnya

Keputusan pemecatan RYP ini pun menjadi sorotan dalam masyarakat, dengan banyak pendapat yang bermunculan mengenai isu LGBT dan hak asasi individu. Meskipun demikian, pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa mereka tidak mentolerir perilaku yang dianggap menyimpang dan berusaha menjaga ketegasan dalam menjalankan tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Baca Juga :   Vatikan: Gereja Tidak Bisa Berkati Penyatuan Sesama Jenis

Kasus ini dapat menimbulkan debat luas mengenai isu LGBT, hak asasi individu, dan peran serta penegak hukum dalam menghadapi isu sensitif seperti ini.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO