LGBT dalam Pandangan Agama Islam dan Hukumnya

Ilustrasi LGBT Foto: CNN Indonesia

JagatBisnis.com –   Aktivis pro-LGBT se ASEAN batal menggelar pertemuan di Jakarta. Semula acara akan diadakan 17-21 Juli mendatang. Penyelenggara ASEAN Queer Advocacy Week memutuskan merelokasi tempat pertemuan ke luar Indonesia.

Sebelumnya rencana acara LGBT se-ASEAN itu mendapat kecaman luas termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI meminta pemerintah tidak memberi izin pertemuan LGBT tersebut. Sebab, apabila pemerintah memperkenankan acara LGBT se-ASEAN itu, sama saja melanggar Undang-undang.

Apa Itu LGBT dan Penyebabnya?

LGBT adalah kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian, gay, dan biseksual merupakan sesuatu yang terkait dengan orientasi seksual menyimpang.

Lesbian yaitu perempuan yang memiliki orientasi seksual ke sesama jenisnya. Gay adalah laki-laki yang menyukai sesama pria

Sedangkan biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya ke perempuan dan juga laki-laki.

Sementara transgender yaitu seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, begitu pun sebaliknya.

LGBT pada hakikatnya merupakan persoalan sangat pelik, dan juga kompleks, karena faktor penyebab LGBT beragam.

Bisa dari luar, pengaruh pergaulan, maupun lingkungan sosial. LGBT juga berasal dari dalam, faktor genetik bahkan bawaan sejak lahir.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Tolak Pertemuan LGBT ASEAN di Jakarta

LGBT dalam Pandangan Islam

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap LGBT? Dikutip dari laman MUI, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa, telah mengharamkan perilaku homoseksual.

MUI mengharamkan LGBT berdasarkan 11 pertimbangan seperti Fatwa MUI No 57 Tahun 2014,  yaitu:

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki, dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i.

Ini diperkuat dalam Firman Allah SWT surat An-Nisa ayat 1:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

(Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”)

2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Baca Juga :   125 Anggota Gereja Katolik di Jerman Mengaku Gay

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat As-Syu’ara ayat 165-166:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (۱۶۵) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (۱۶۶

(Artinya: “Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”)

3. Homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Seperti juga disebutkan dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari: “Dari Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya”.

4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

Sebagaimana Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (12/350):

“Hukuman sodomi adalah ijma para sahabat, mereka telah sepakat untuk menghukum mati pelaku sodomi sekalipun mereka berbeda pendapat dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut”.

Baca Juga :   Kibarkan Bendera LGBT, Muhammadiyah: Kedubes Inggris Tak Menghormati Indonesia

7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.

Sulaiman ibn Muhammad ibn ‘Umar al-Bujairimi berpendapat dalam kitab Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, (Bairut, Dar al-Fikr), Jilid 4, Hal 176, yang artinya:

“Hukum liwath, yaitu memasukkan hasyafah(ujung kelamin) atau seukuran ke dalam anus lelaki walau hambasahaya miliknya, atau wanita selain isteri dan “amat” (budak wanita), dan senggama dengan binatang secara mutlak dalam kewajiban “hadd” (hukuman) adalah sama dengan hukuman zina ke dalam “vagina” (alat kelamin wanita).

8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun, hukumnya haram.

9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.

10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

 

MIXADVERT JASAPRO