Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Dipanggil Kembali Oleh Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama pada 27 Juli

panji gumilang foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com – Bareskrim Polri kembali mengambil langkah maju dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, Panji diminta untuk hadir sebagai saksi guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Panji telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait tuduhan penistaan agama yang menimpanya. Saat ini, penyidik telah memeriksa total 30 saksi, di mana 20 di antaranya adalah saksi ahli. Hasil uji laboratorium forensik juga telah dikantongi sebagai barang bukti terkait kasus ini.

Kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim mencakup tuduhan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, serta penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga :   Terkait Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 26 Pertanyaan

Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :   Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan PPATK

Bareskrim masih fokus untuk merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kuat. Setelah tahap ini selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Baca Juga :   Punya Kuasa, Bareskrim Kini Bisa Panggil Paksa Panji Gumilang

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat peran dan status sosial Panji sebagai pimpinan pondok pesantren yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum serius. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO