Terkait Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 26 Pertanyaan

Panji Gumilang Foto: Merdeka

JagatBisnis.com –  Setelah sembilan jam lebih diperiksa penyidik, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Panji tiba di Bareskrim pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.50 WIB siang, baru keluar sekitar pukul 23.30 WIB jelang tengah malam.

Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Panji Gumilang yang diperiksa terkait dugaan penistaan agama.

Baca Juga :   3 Saksi Pelapor Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim

Dengan pengawalan ketat, Panji pergi meninggalkan Gedung Bareskrim untuk kembali ke Al Zaytun.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah menaikkan status penyelidikan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang usai melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :   Terkait Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Hari Ini Periksa Panji Gumilang

“Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Ini sudah cukup, kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Kami akan lengkapi alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman serta pengumpulan bukti sebelum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :   Siang Ini, Panji Gumilang Akan Hadir di Gedung Sate

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (tia)

MIXADVERT JASAPRO