Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Keluarkan Pelaku Revenge Porn dari Kampus

Revenge Porn Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang mengeluarkan Alwi Husen Maolana, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, yang terlibat dalam kasus revenge porn di Pandeglang. Keputusan ini diambil setelah Surat Keputusan Rektor Nomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 yang menegaskan pemberhentian Alwi sebagai mahasiswa, ditandatangani oleh Rektor Untirta, Profesor Fatah Sulaiman pada tanggal 3 Juli 2023.

Pelaku revenge porn tersebut dihadapkan pada tindakan akademik berat sebagai konsekuensi dari pelanggaran moral, etika, dan hukum yang dilakukannya. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan laporan yang disampaikan oleh tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.

Profesor Fatah Sulaiman, Rektor Untirta, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan universitas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Dalam pernyataannya, Fatah menjelaskan bahwa Alwi Husen Maolana telah dihentikan secara permanen sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Baca Juga :   Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila Terkait Hubungan Asmara di Kampus

Alwi Husen Maolana merupakan mahasiswa semester 4 di Fakultas Teknis Untirta Serang sebelum pemberhentiannya. Langkah tegas yang diambil oleh universitas ini diharapkan menjadi bukti nyata tentang penolakan terhadap tindakan kekerasan seksual dan memberikan pembelajaran serta peringatan bagi civitas akademika dan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga :   Program Pengabdian Kampus, Bisa Dialokasikan Tangani Wabah PMK

Dengan tindakan ini, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta memberikan dukungan kepada korban yang mengalami tindak kejahatan semacam ini.

Baca Juga :   Program Pengabdian Kampus, Bisa Dialokasikan Tangani Wabah PMK

(tia)

MIXADVERT JASAPRO