Usai Pandemi, WNA di Bali Marak Bikin Onar

Ilustrasi Foto: Merdeka

JagatBisnis.com –  Menkumham Yasonna Laoly buka suara mengenai maraknya Warga Negara Asing (WNA) berperilaku onar di Bali. Perilaku WNA ini di antaranya bekerja ilegal hingga melecehkan tempat suci.

Menurutnya, fenomena ini merupakan dampak pandemi COVID-19. Para WNA ini merasakan kebebasan dan berbuat sesuka hati.

“Karena waktu itu mereka menganggap masih kondisi pandemi dan mereka masih merasa bebas, suka-sukanya, tidak tertib,” katanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/6/).

Yasonna menilai pemerintah sudah menindak tegas para WNA yang nakal. Berdasarkan catatan Polda Bali, ada 36 WNA dijerat pidana karena melakukan kejahatan sepanjang Januari-Mei 2023.

Baca Juga :   Ingat! Hanya 6 Negara Diizinkan Masuk Bali

Ada sekitar 1.023 WNA yang diberikan sanksi tilang karena melanggar lalu lintas sepanjang 1 Januari hingga 4 Juni 2023.

Sedangkan,imigrasi sudah mendeportasi 158 WNA berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.

Di antaranya bekerja ilegal dan overstay.

“Untuk itu kita harus tindak sesuai ketentuan yang berlaku, siapa pun dia, dari warga negara apa pun,” kata Yasonna.

Pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah aturan untuk meminimalisasi masuknya wisatawan tak berkualitas ke Indonesia, termasuk Bali. Yakni, menghentikan sementara kunjungan bebas visa untuk 159 negara dan menyebar selebaran do dan don’t di paspor WNA yang berkunjung ke Bali.

Baca Juga :   Ganjar Pranowo Kunjungi Bali Menatah Batu Padas

Selebaran ini berisi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan asing selama berlibur di Bali. Para wisatawan asing bahkan kini wajib mengunduh do dan don’t di konter imigrasi melalui barcode.

“Jadi ini tindakan yang kita lakukan untuk mencegah dan ini saya meminta kepada Pemkab membentuk Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) juga untuk mengawasi orang asing,” kata politikus PDIP ini.

Baca Juga :   Kunjungan Turis via Bandara Bali Melonjak 487.133 Persen

“Kita tetap harus ramah menjamu mereka dengan baik tetapi kita pada saat yang sama harus menegakkan aturan-aturan hukum, perda dan kearifan lokal, budaya adat dan kepercayaan agama yang ada di bali,” imbuh Yasonna.

Di tempat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penyebaran selebaran do dan don’t ini telah dilaksanakan sejak tanggal 8 Juni 2023 lalu. Jumlah WNA yang berbuat onar semakin menurun sejak saat itu.

“Sejak ini diberlakukan tanggal 8 Juni, situasinya sudah jauh mereda. Pelanggaran sudah jauh menurun,” katanya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO