Usai Bunuh Kakek Pemilik Kafe, 3 Perempuan Lesbi Diamankan

Ilustrasi penjara Foto: CNN Indonesia

JagatBisnis.comPolda Kalimantan Tengah menangkap tiga perempuan lesbian pembunuh seorang kakek pemilik kafe bernama Lodoy Tamus (74).

Tiga pelaku pembunuh kakek warga Jalan Kalimantan, Kota Palangkaraya itu bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26), dan Mustika Rahayu (27). Ketiganya merupakan karyawan ditempat korban.

“Untuk motifnya pelaku cemburu karena pacarnya yang juga sesama jenis itu memiliki hubungan dengan korban. Karena hal tersebut muncul niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Lodoy,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa (20/6/2023).

Sebelum kejadian pada hari Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Kafe Barito Indah Jalan Sisingamangaraja milik Lodoy, Herlina mengajak Triwati Lestari bersama Mustika Rahayu merencanakan pembunuhan korban.

Baca Juga :   Penemuan Mayat di Tangerang Diduga Korban Pembunuhan

Pada Kamis (8/6) para pelaku yang sudah merencanakan perbuatannya itu menyewa satu unit mobil Toyota Avanza di sebuah rental mobil. Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Namun sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya. Tetapi saat melintas di Jembatan Kahayan mereka mampir sebentar untuk membeli minuman beralkohol dua botol dan ditambahi oleh korban dua botol lagi sembari minum di dalam mobil.

Baca Juga :   Penemuan Mayat di Tangerang Diduga Korban Pembunuhan

Namun dalam mobil yang digunakan mereka tersebut sudah disiapkan tali jenis nilon untuk membunuh korban. Sesampainya di Simpang Timpah Pujon arah Buntok, Mustika Rahayu langsung mencekik korban dengan tali nilon dan Triwati Lestari memegang tangannya dan memukul bagian dadanya sebanyak lima kali dengan menggunakan palu hingga korban meninggal dunia.

Setelah sempat melanjutkan perjalanan ke arah Buntok, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, Kecamatan, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.”Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta diberi batu untuk pemberat agar tenggelam,” ungkapnya.

Baca Juga :   Penemuan Mayat di Tangerang Diduga Korban Pembunuhan

Setelah melakukank penyelidikan, polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku di Palangkaraya tanpa perlawanan.”Pelaku Herlina cemburu dengan Lodoy (korban) dan dendam karena pernah dimarahi sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan yang diduga lesbian itu kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. Kini ketiganya sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO