Tukang Bubur di Cirebon Diduga Jadi Korban Penipuan oleh Oknum Polisi

ilustrasi penipuan Foto: ZonaSultra.id

JagatBisnis.com Seorang tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga telah menjadi korban penipuan oleh seorang oknum polisi berpangkat AKP di Cirebon.

Tukang bubur bernama Wahidin ini, mengaku telah ditipu sebanyak Rp 310 juta sebagi syarat anaknya masuk Bintara Polri tahun 2021/2022.

“Awalnya, dia (oknum polisi) bilang tidak pakai uang. Tapi kemudian dia bilang ada angka Rp 400 juta untuk masuk, dinego bisa Rp350 juta,” ujar Wahidin saat menggelar konferensi pers didampingi Law Firm Harum NS, di Kota Cirebon, Kamis (16/6/2023).

Wahidin mengungkapkan, kronologi bermula pada tahun 2021, di mana Wahidin berniat mendaftarkan anaknya menjadi Bintara Polri melalui oknum perwira polisi berinisial SW yang sekaligus tetangganya di Desa Kejuden.

Diketahui, oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini bekerja sama dengan oknum polisi berinisial N dari bagian SDM Mabes Polri.

Wahidin awal menyerahkan uang Rp20 juta di Polsek Mundu, tempat SW bertugas. Disaksikan oleh N. Selang beberapa jam kemudian, SW menghubungi kembali Wahidin untuk meminta lagi uang Rp 100 juta.

Baca Juga :   Penipuan Tiket Coldplay Di Gelandang Ke Kantor Polisi

Bingung mencari uang Rp 100 juta dalam waktu yang singkat, Wahidin lantas menggadaikan rumahnya yang hingga kini tidak bisa ditebus sehingga menjadi milik pihak lain.

“Dari mana saya dapat uang Rp 100 juta dalam waktu yang singkat, mau tidak mau saya menggadaikan rumah sehingga kini saya tidak punya rumah lagi karena tidak tertebus,” katanya.

Setelah itu, berturut-turut SW meminta kembali uang Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 150 juta. Sehingga jika ditotalkan Wahidin telah menyetorkan uang kepada SW senilai Rp 310 juta.

“Dia janji jika anak saya tidak lolos maka uang akan dikembalikan. Tapi boro-boro dikembalikan, sepeser pun tidak ada pengembalian hingga kini,” ungkapnya.

Mirisnya, Wahidin yang bertekad memasukkan anaknya sebagai anggota Polri ini, rela menguras semua tabungan yang terkumpul dari sejak anaknya masih SD. Bahkan ia juga sampai menjual rumahnya demi menutupi kekurangan pembayaran tersebut.

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Tindak Penipuan

Kini rumah telah terjual, uang tabungan habis, dan anaknya pun menderita depresi gara-gara tidak lolos.

“Saat tes pertama, sudah langsung tidak lolos,” ucapnya.

Kuasa Hukum Wahidin dari Law Firm Harum NS, Harumningsih Surja mengatakan, untuk membuat tenang Wahidin, pada tahun 2021 dibuat laporan gantung di Polsek Mundu.

“Laporan gantung atau laporan bodong, yang artinya tidak pernah diproses. Itu hanya untuk bikin adem Pak Wahidin saja,” ujarnya.

Namun akhirnya laporan tersebut ditembuskan ke Polres Cirebon Kota setelah Wahidin berkonsultasi dengan Law Firm Harum NS. Kini, Polres Cirebon Kota sedang memproses laporan penipuan dan penggelapan tersebut setelah dilimpahkan dari Polsek Mundu.

Kuasa hukum lainnya, Eka Surya Atmaja mengatakan, pada saat penyerahan uang dari Wahidin, SW ditemani oleh menantunya yaitu D yang juga sesama polisi.

“Saat membuat laporan gantung di Polsek Mundu, SW juga dibantu oleh penyidik berinisial H,” ungkapnya.

Menantu SW, yaitu D yang sesama polisi yang berdinas di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, menurut Eka, telah mengikuti sidang disiplin.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Total 4 Orang

“Kami mendapatkan keadilan dari Kapolres Kota Cirebon Kombes Arif Budiman yang telah melakukan sidang disiplin terhadap D. Juga telah mendapatkan keadilan dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu yang juga telah melakukan sidang disiplin terhadap penyidik H,” terangnya.

Kini, pihaknya menunggu keadilan untuk Wahidin agar laporan penipuan yang dilakukan oleh SW dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kasie Propam Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno mengatakan, dalam memproses sidang disiplin terhadap H, pihaknya mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani oleh Polda Jabar.

“Dan perkara yang dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, tidak kurang dari 30 hari atau maksimal 30 hari perkara itu harus sudah disidangkan,” ujarnya.

“Atas perintah dari Kapolres Cirebon kota maka perkara pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum anggota Polres Cirebon Kota inisial H sudah disidangkan dan sudah mendapatkan sidang disiplin Polres Cirebon Kota,” katanya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO