Penipuan Tiket Coldplay Di Gelandang Ke Kantor Polisi

JagatBisnis.comKasus penipuan Tiket konser Coldplay yang akan tampil di Jakarta terus di gencarkan pihak kepolisian untuk meminimalisir kejadian penipuan Tiket melalui Jastip dan model lainnya.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF dan W ditangkap polisi terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya ditangkap di Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan ada 60 orang yang tertipu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 257 juta.

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang, lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” beber Auliansyah saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5).
Kedua penipu ini beraksi dengan menggunakan akun Twitter bernama @Findtrove_id. Berdasarkan pantauan kumparan akun tersebut masih aktif, dibuat sejak 2014 dan memiliki followers sebanyak 1.512 followers dan 417 following.

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Tindak Penipuan

Riwayat postingan akun tersebut, hanya terlihat soal jasa titip beli tiket konser idol-idol Korea. Untuk penawaran tiket Coldplay tak ditemukan.
Akan tetapi, dengan nama akun yang sama di Instagram, dapat ditemukan jejak jasa titip war tiket Coldplay. Mereka kenakan fee jastip untuk tiket termahalnya Rp 11 juta, sebesar Rp 350 ribu per tiket.

Baca Juga :   Jangan Paksakan Diri Beli Tiket Coldplay Pinjam Dari Pinjol

“Kemudian dia di Twitter tersebut menyampaikan bahwa dia sudah berhasil menjual tiket-tiket konser yang sebelum-sebelumnya, misalnya k-pop apa dan lain sebagainya,” ujar Auliansyah.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dengan Rp 10 miliar.

Baca Juga :   Money Changer di Bali Terpaksa Ditutup

“Adapun ancaman pidana yang kami terapkan kepada para pelaku yaitu pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” terang Auliansyah.

Kemudian pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kemudian pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” lanjutnya. (den)

MIXADVERT JASAPRO