Jangan Paksakan Diri Beli Tiket Coldplay Pinjam Dari Pinjol

JagatBisnis.comGrup Band yang akan manggung di Jakarta ini seperti sebuah magnet yang mampu menarik minat siapapun untuk menyaksikan secara langsung.

Rencana Coldplay menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023 disambut hangat para penggemarnya di Tanah Air. Antusiasme tersebut dinilai berimbas juga ke meningkatnya pinjaman online (pinjol).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengakui permintaan pinjol meningkat jelang konser bertajuk Music of the Spheres Tour tersebut. Ia memastikan pihaknya sedang menyusun regulasi untuk memperketat aturan agar bisa mencegah risiko adanya korban dari pinjol ilegal.

Baca Juga :   Cara Mudah Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

“Semua meningkat tapi kita memang masih sedang mengupayakan pengaturannya lebih kuat lagi, sehingga dapat mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan tadi,” kata Mahendra saat ditemui usai acara Fintech Policy Forum, Jakarta, Selasa (16/5).

Mahendra menegaskan pihaknya telah memberi sanksi ketat dengan menutup aktivitas pinjol ilegal. Di sisi lain, OJK tetap mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dalam menggunakan pinjol, meski di layanan yang sudah memiliki izin OJK.

“Ya kalau itu memang dari pemantauan dan juga upaya kita terhadap penanggulangan hal-hal tadi (pinjol ilegal) bisa dikatakan tren dari langkah penutupan dan penetapan sanksi semakin besar ya semakin konkret,” ungkap Mahendra.

Baca Juga :   Kapolda Metro Sebut Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan

Di lain pihak langkah-langkah untuk memberikan solusi yang bukan ilegal tapi memiliki izin OJK, tapi mungkin saja dalam proses memberikan pinjamannya kepada konsumen ada hal-hal yang harus dikomunikasikan lebih,” tambahnya.

Tiket Coldplay sudah bisa dibeli pada Rabu (17/5). Harga termurah Rp 800.000 dan termahal mencapai Rp 11.000.000.
Sebelumnya, OJK mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjol untuk membeli tiket konser.

“Sobat OJK, jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal. Anak muda juga bisa lho mengatur keuangan untuk wujudkan mimpi, salah satunya dengan menabung dan investasi,” tulis OJK dalam unggahannya di Instagram, yang dikutip Sabtu (13/5).

Baca Juga :   Masih Diteror Pinjol Ilegal, Lapor Polisi

OJK juga menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal, yakni hanya bermodal KTP, pemilik dan alamat kantor tidak jelas, menawarkan melalui SMS atau WhatsApp, tidak memiliki layanan pengaduan, meminta akses ke data pribadi, bunga dan denda tidak jelas, dan tidak berizin OJK.

OJK menyarankan masyarakat terutama anak muda agar segera mengatur keuangan dengan menabung, hidup hemat, memanfaatkan promo, dan mencari penghasilan tambahan agar dapat mewujudkan keinginannya. (den)

MIXADVERT JASAPRO