JagatBisnis.com – Pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal bisa dikenali sebelum melakukan pinjaman.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana, menyampaikan hal pertama sebelum melakukan pinjol adalah, mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
“Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK,” kata Rina saat webinar tentang pinjaman online baru-baru ini.
Jika sudah mengecek dan pinjol tersebut resmi, lanjut dengan mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi.
Aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Sedangkan yang bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.
Discussion about this post