Satgas Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

JagatBisnis.com – Sejak tahun 2018 hingga kini, sudah ada sebanyak 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI).
Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat.

“Hingga saat ini jumlah aduan yang masuk ke kami mencapai 8.000 aduan. Pengaduan ini berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum. Kami pun sudah memblokir situs dan aplikasinya,” kata Ketua SWl, Tongam L. Tobing, Sabtu (13/11/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal. Namun, pinjol legal jauh lebih besar dari yang ilegal.

Baca Juga :   MUI Jatim: Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar

“Untuk jumlah perputaran dana di pinjol legal sampai hari ini mencapai Rp260 triliun. Perputaran dana itu berasal dari aktivitas 68 juta peminjam yang terdaftar,” imbuhnya.

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

Sementara itu, Subkoordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Taruli menyatakan, jumlah pengaduan pinjol ilegal yang masuk ke pihaknya mencapai 21 ribu aduan. Adapun jumlah aduan yang masuk sangat banyak karena pelaporannya berdasarkan konten. Di mana satu pinjol ilegal saja bisa diadukan masyarakat atas beberapa konten.

Baca Juga :   Aparat Hukum Hanya Menindak Pinjol Ilegal Bukan Mencegah

“Kalau dhitungnya per konten, jadi satu pinjol ilegal bisa diadukan untuk beberapa konten dan beberapa aplikasi yang mereka gunakan untuk melaksanakan pinjaman itu. Karena dari aduan yang masuk, kami menindaklanjuti melalui beberapa proses, mulai dari penelusuran legalitas, verifikasi dengan data-data lain. Bila tidak sesuai, maka aplikasi atau situs pinjol ilegal tersebut diblokir,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO