MUI Jatim: Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa, hukum layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar. Hal itu karena pinjol memiliki unsur penipuan yang besar. Karena pinjol ilegal memiliki unsur penipuan.

“Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol. Justru malah banyak yang rugi. Apalgi, uang hasil pinjaman pinjol ilegal tidak berkah. Sebab proses akadnya telah menyalahi aturan yang ada,” kata Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Minggu (24/10).

Dia menjelaskan, akad pinjam meminjam uang seharusnya dilangsungkan sesuai aturan OJK dan lembaga keuangan yang sah. Sedangkan, akad pinjol ilegal dilakukan tanpa unsur tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat diminta berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal.

Baca Juga :   MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China

“Kami tak mau masyarakat menjadi korban dari kezaliman pinjol. Bahkan, hal Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Sehingga masyarakat bisa menghindari pinjol demi kehati-hatian agar tak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” ucapnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO