JagatBisnis.com – MUI secara resmi mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal tahun ini. Fatwa tersebut memaparkan bahwa tes swab dan vaksinasi virus Corona dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am mengatakan, puasa Ramadhan harus dijalankan sebagai ikhtiar untuk mengatasi wabah COVID-19. Ikhtiar itu, kata Ni’am, bisa dilakukan secara lahir dan batin.
“Puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah COVID-19, baik ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity,” kata Ni’am melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Discussion about this post