Di Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David Ozora Akan Hadir

Mario Dandy Satriyo Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan hadir di sidang perdana keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

“Iya hadir,” ujar Jonathan Latumahina melalui pesan singkatnya pada  Senin (5/6).
Hal itu juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.

“(Ayah David) Hadir,” katanya.

Terkait sidang tersebut, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus. Sidang Mario Dandy dan Shane akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :   Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice, Keluarga David Ozora: Tak Ada Damai

“Pengamanan seperti biasa,” ujar Djuyamto saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (3/6).
Djuyamto tidak mengungkap teknis pengamanan yang akan diterapkan saat sidang nanti. Ia menyerahkan pengamanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jaksel koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jaksel dan pengamanan internal PN Jaksel,” sambungnya.

Djuyamto juga mengatakan, berkas perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297-pid.B/2023/PN.Jaksel. Sementara untuk Shane Lukas Lumbantoruan nomor 29-Pid.b/2023/PN.Jaksel.

Baca Juga :   Mahfud MD: Rafael Alun Sejak 2013 Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

“Hari sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, kedua terdakwa akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati, yaitu didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5).

Baca Juga :   Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba

Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dalam perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15). Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.

Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding. (tia)

MIXADVERT JASAPRO