Pria Asal Australia Jadi Tersangka Menyelundupkan Ganja Melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Ilustrasi Ganja Kering Foto: JPNN.com

JagatBisnis.com –  Seorang laki- laki berkebangsaan Australia bernama Todd Raymond Bradshaw didakwa menyeludukkan ganja lewat Lapangan terbang Global I Baginda Ngurah Rai, Tuban Bandel, Bali, Selasa (23/ 5).

” tersangka dengan cara tanpa hak ataupun melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, ataupun menuangkan narkotika kalangan I ialah berbentuk Muara sungai 9 Tetrahydrocannabinol( ganja) dengan berat 25, 18 gr bruto ataupun 10, 50 gr neto,” tutur Beskal Penggugat Biasa( JPU) Dewa Besar Ari Kusumajaya di Majelis hukum Negara( PN) Denpasar.

Permasalahan smokel infiltrasi ganja itu terjadi dikala Bradshaw bertamu ke Bali dari Perth, Australia, pada 15 Februari 2023. Beliau tiba dengan memakai pesawat Batik Air ID 6008 dekat jam 18. 30 Waktu indonesia tengah(WITA).

Baca Juga :   New York Legalkan Ganja untuk Kesenangan

Hingga di Bali laki- laki itu ditilik aparat Banderol Bea. Dikala itu aparat menciptakan plastik penjepit bercorak putih dengan catatan Kind Medical. Di dalamnya bermuatan tumbuhan berupa bongkahan hijau kecokelatan yang diprediksi memiliki basi narkotika kalangan.

Baca Juga :   Seorang Pria di Ciwidey Digrebek Polisi Diduga Bikin Pabrik Sabu Dirumahnya

” tersangka berterus terang membeli ganja di suatu gerai obat ataupun farmasi di negeri asalnya dengan harga 600 dolar Australia, 14 November 2022, dekat jam 19. 00 durasi setempat,” tutur Beskal.

Baca Juga :   Bandara Sydney Banjir Air Mata Saat Warga Australia Sudah Boleh Masuk

Atas perbuatannya, Bradshaw didakwa dengan Pasal 113 ayat( 1) ataupun Pasal 112 ayat( 1) Hukum RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan bahaya 15 tahun bui. (tia)

MIXADVERT JASAPRO