Jelang Pemilu 2024, KPAI Gandeng Bawaslu Lakukan Pengawasan terhadap Anak

JagatBisnis.comMenjelang Pemilu 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) guna terciptanya Pemilu ramah anak. Sebab pada Pemilu sebelumnya, KPAI menemukan banyak pelanggaran Pemilu terkait anak.

“Pada tahun 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 Partai Politik Nasional. Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, di Jakart, Selasa (23/5/2023).

Ai menjelaskan, pelanggaran pemilu 2019 cukup memprihatinkan, sebab dua orang anak tewas di Jakarta serta satu di Pontianak. Mereka tewas karena dibawa orang tua kampanye terbuka maupun terbatas oleh partai politik. Kematian itu disebabkan oleh aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019.

Baca Juga :   Bawaslu Ingatkan Parpol Tahan Diri Kampanye di Ruang Publik

“Tak heran, dari hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu menemukan sebanyak 94.956 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di antaranya anak dibawah umur dan belum menikah dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” ucapnya.

Baca Juga :   Bawaslu Ingatkan Panwaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda

Ai memaparkan, pada pesta demokrasi, anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan verbal maupun nonverbal. Sebab materi politik yang tidak sesuai dapat merusak tumbuh kembang anak. Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak.

Baca Juga :   Bawaslu Sebut Kampanye Daring Kurang Diminati

“Untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan dan eksploitasi anak pemilu serentak 2024 mendatang, kamj melakukan komitmen dengan Bawaslu untuk melanjutkan kolaborasi bersama, dengan melakukan pengawasan intensif,” ungkapnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO