Selain ETLE Polisi Juga Menerapkan Tilang Manual

JagatBisnis.comPara pengendara yang selalu menganggap tilang ETLE masih bisa di hindari sekarang tidak bisa lagi karena adanya tilang manual.

Polri kembali menerapkan tilang manual terhadap para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.

Baca Juga :   Tilang Manual Dihapus, Ruas Jalan di Jakarta akan Terpasang Kamera ETLE

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5).

Untuk itu, Sandi menerangkan, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga, tilang manual dinilai perlu kembali diberlakukan.

Baca Juga :   Jakarta Kini Berlakukan Tilang Manual

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Sandi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Polisi lalu lintas hanya diminta memberi teguran. Instruksi ini dikeluarkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga :   Ayo Tertib Berlalu Lintas Tilang Manual Berlaku Lagi

Hampir setahun berlalu tak ada kabar tilang manual yang digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE. Belakangan beredar kabar, tilang manual kembali diberlakukan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah. (den)

MIXADVERT JASAPRO