Jakarta Kini Berlakukan Tilang Manual

JagatBisnis.com – Sistem tilang manual balik diberlakukan di DKI Jakarta. Perihal itu dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Tetapi begitu, Latif berkata penerapan tilang manual cuma diberlakukan pada jenis pelanggaran- pelanggaran tertentu saja.

” Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol serta melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran- pelanggaran itu,” tuturnya dikala dihubungi reporter, Selasa (6/ 12).

Baca Juga :   Omicron Melonjak, DKI Terapkan Regulasi Ganjil-genap Kendalikan Mobilitas

Pemberlakuan tilang manual itu, tutur Latif, supaya para pengemudi nakal yang berarti menyiasati tilang elektronik senantiasa dapat ditindak. Ada pula metode tilang manual semacam perihalnya tilang manual sebelumnya.

Baca Juga :   PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturan Masuk Mal, Pasar, dan Kantor

” Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memanipulasi pelat no,” jelasnya.

Baca Juga :   PPKM di Jakarta Level 2, PTM 100 Persen Tunggu Pemerintah Pusat

Latif pula menegaskan sebenarnya tidak terdapat pencabutan buat surat tilang, tetapi surat tilang itu cuma tidak digunakan sementara. Dengan terdapatnya kejadian ganti pelat ini, hingga polisi senantiasa dapat melaksanakan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO