Ayo Tertib Berlalu Lintas Tilang Manual Berlaku Lagi

JagatBisnis.comSelama ini para pengendara kendaraan bermotor dirasa semakin jauh dari kata tertib berlalu lintas dikarenakan sistem tilang yang baru ini seperti ETLE atau tilang elektronik di anggap kurang efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.

Polisi berencana untuk kembali memberlakukan proses tilang
manual. Tilang manual ini diberlakukan sebagai pelengkap kebijakan tilang elektronik yang sebelumnya diberlakukan.

Ada beberapa wilayah yang diketahui akan memberlakukan tilang manual kembali. Salah satunya daerah Bangka Belitung (Babel).

Baca Juga :   Jakarta Kini Berlakukan Tilang Manual

Kebijakan ini sudah diterapkan melalui aturan terbaru yang dikeluarkan polisi. Aturan pemberlakuan tilang manual ini dibahas dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023.

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan Iptu Edi Yusuf mewakili Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyatakan aturan tilang manual ini sudah mulai disosialisasikan kembali ke masyarakat.
Seiring berlakunya kembali tilang manual maka kami dari jajaran Sat Lantas Polres Bangka Selatan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk informasi,” kata Edi, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca Juga :   Tilang Manual Dihapus, Ruas Jalan di Jakarta akan Terpasang Kamera ETLE

Edi menyatakan masyarakat harus mengetahui jika kebijakan tilang manual ini kembali diberlakukan. Polisi juga sudah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk spanduk agar masyarakat tahu.

“Kita memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat pengguna jalan dan kepada para pelajar dengan mengunjungi sekolah-sekolah sebagaimana arahan Bapak Kapolres Bangka Selatan agar sosialisasi ini benar-benar diketahui oleh masyarakat di wilayah ini,” kata Edi.
Untuk pemberlakuannya, tilang manual ini akan mengarah para pelanggar yang pelanggarannya lolos kamera tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga :   Jakarta Kini Berlakukan Tilang Manual

Pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam, menerobos lampu merah.

Selain itu masih ada pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban. (den)

MIXADVERT JASAPRO