Tidak Menetap di DKI, 194 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Sementara

JagatBisnis.comDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang tidak menetap di Ibu Kota. Ada sebanyak 194 ribu penduduk yang sudah tidak menetap di Jakarta.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK itu bersifat sementara sampai warga tersebut mengurus dokumen administrasi.

“Ini yang salah dipahami banyak orang, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK bisa berlaku di mana saja dan NIK adalah hak seseorang. NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga :   Keterlibatan Ganjar di Kasus e-KTP Belum Terbukti

Budi menjelaskan, penonaktifan dilakukan agar masyarakat bisa taat dalam mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini. Karena nantinya, proses pengaktifan kembali NIK tidak akan memakan waktu yang lama.

Baca Juga :   WN Suriah Merasa Tak Langgar Aturan Meski Punya KTP WNI

“Di saat mereka memindahkan, sesuai dengan domisili mereka, itu akan diaktifkan kembali dan itu tidak dimatikan seperti misalkan mereka meninggal, dimatikan total,” imbuhnya.

Baca Juga :   Permohonan Pembuatan e-KTP di Surabaya Melonjak

Diungkapkan, jika masyarakat memilih mempertahankan domisili yang lama, petugas akan melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan dengan mendatangi lokasinya. Jika datanya sudah sesuai, petugas akan mengaktifkan kembali NIK warga tersebut.

“Satu hari kita ajukan dan diaktifkan kembali. Tapi kalau memang tidak benar harus buat surat pindah,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO