Kemnaker: Ada 1.529 Perusahaan Tak Bayar THR, Siapkan Sanksi Penutupan

JagatBisnis.com –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memanggil perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diadukan di Posko THR . Selain itu juga menyiapkan sanksi hukuman berat penutupan usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja. Nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).

Dia menjelaskam, pihaknya akan membedah kondisi keuangan perusahaan yang diadukan ke Posko THR. Hal itu terkait dengan aduan pekerja atau karyawan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023. Apalagi, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk.

Baca Juga :   Praktisi Hukum: Kemenaker Harus Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK

“Terutama, untuk membedah kondisi keuangan perusahaan. Apakah akah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak? Kalau mereka menyatakan tidak mampu, nanti kita cek data keuangan dan sebagainya bersama dinas tenaga kerja setempat,” tegasnya.(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO