Kasus Ancaman Peneliti BRIN, Polisi Periksa Pemuda Muhammadiyah sebagai Pelapor

JagatBisnis.comBareskrim Polri mulai melakukan pemanggilan atas laporan pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Bareskrim memanggil Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor untuk memberikan keterangan.

“Pada hari ini, Kamis (27/4/2023) dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Kamis (27/4/2023).

Namun, Sandi tak menjelaskan secara detail waktu pemeriksaan itu dilakukan. Hanya saja, selain pelapor, polisi juga bakal memeriksa berbagai ahli di kasus tersebut.

Baca Juga :   Hari Ini, Jemaah Muhammadiyah di Bandar Lampung Gelar Salat Idul Adha

“Pemeriksaan para ahli, yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses,” tuturnya.

Baca Juga :   Alat PCR Karya BRIN Mampu Deteksi Omicron, Kantongi Izin Edar

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrull
menambahkan, saksi yang diundang oleh Bareskrim Polri itu sebanyak satu orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah diundang oleh penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporannya.

Baca Juga :   Ternyata yang Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN Di BRIN Itu Ada Dua

Sebelumnya, Nasrullah, melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Andi terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO