Jokowi: Perpanjangan Cuti Lebaran Harus Sesuai Prosedur Setiap Instansi

JagatBisnis.comPresiden Joko Widodo mengimbau ihwal memperpanjang cuti lebaran yang tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing. Karena teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya.

“Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan imbauan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Bey mengatakan, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.

Baca Juga :   Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023

“Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi, kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti,” terang Bey.

Baca Juga :   Catat, Kalender 2023 Lengkap Disertai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau ASN, TNI/Polri maupun pegawai swasta yang mudik ke kampung halaman untuk menghindari puncak arus balik yakni 24-25 April guna mencegah penumpukan kendaraan. Salah satu caranya, dengan memperpanjang cuti lebaran. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO