KPK Geledah Kantor Kemenhub, Sita Uang Tunai Rp5,6 Miliar

JagatBisnis.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis dan Jumat (13/4/2023) dan Jumat (14/4/2023). Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

“Kami juga mengamankan bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan USD274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar dari rangkaian penggeledahan itu,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Baca Juga :   KPK Masih Telusuri Keberadaan Penyuap Wali Kota Ambon

Tak hanya itu, lanjut dia, penyidik juga menyita barang bukti lainnya seperti sejumlah dokumen terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Analisis berikut penyitaan segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca Juga :   Jika Ada yang Tahu Lokasi Harun Masiku, Laporkan!

“Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” tegas Ali.

Baca Juga :   Jalur Ganda Kereta Api Bogor-Sukabumi Pangkas Waktu Tempuh

Dia menambahkan, dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, pihaknya menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Kamis (13/4/2023). Penetapan tersangka tersebur terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub 2018-2022.
Para tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO