Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja Soal Masalah Pembayaran THR

JagatBisnis.com  – Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) membentuk Pos Komando Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Posko Satgas THR) Keagamaan. Tujuannya, untuk mengawasi kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada para pekerja. Hingga kini, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusii menjelaskan, dari 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi. Sedangkan, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, sebanyak 23 di antaranya telah ditindaklunjuti.

“Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan. Selain itu, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan dan sebanyak 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Padahal pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” kata dalam keterangan, Senin (17/4/2023).

Baca Juga :   Perusahaan Beri Gaji di Bawah UMP Terancam Denda Rp400 Juta

Dia mengungkapkan, Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website. Adapun aduan terbanyak di DKI Jakarta dengan 312 aduan dan Jawa Barar 217 aduan.

Baca Juga :   TKA Jadi Ancaman, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

“Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya, baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO