Polda Metro Jaya Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK

JagatBisnis.comWacana syarat kepemilikan garasi untuk pengurusan memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil mulai dikaji Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta. Wacana ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca Juga :   Respons Kapolda Metro Soal Video Penangkapan Coki Pardede Tersebar

“Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Makanya, semua itu kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, Senin (10/4/2023).

Dia mengaku, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Tujuannya, untuk mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO