Kata Dishub Kalau Beli Mobil Siapkan Juga Garasinya

JagatBisnis.comPermasalahan perparkiran di lingkungan perumahan memang sudah menjadi masalah yang sangat pelik, yang sering menimbulkan pertengkaran antar tetangga adalah masalah mobil yang terparkir tidak pada tempatnya atau mengambil lahan orang lain atau malah terkadang yang punya mobil tidak punya garasi untuk kendaraannya jadinya parkir di pinggir jalan atau di jalanan lingkungan perumahan yang mengganggu akses keluar masuk orang lain.

Dishub) DKI jakarta segera memiliki kebijakan baru yang berkaitan dengan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Nantinya, untuk bisa memperpanjang STNK, seseorang wajib memiliki garasi untuk menampung kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Syafrin meminta agar masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir kendaraan.

Baca Juga :   Dishub DKI Usulkan Tarif ERP Maksimal Rp19.900

Pasalnya, masalah kendaraan parkir sembarangan dan menggangu jalan adalah isu cukup besar di DKI Jakarta. Syafrin pun mengindikasikan jika nantinya perpanjangan STNK harus dilengkapi dengan keterangan si pemilik kendaraan bahwa ia memiliki garasi.
Ini (kebijakan baru) akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak, akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir (garasi) di rumah,” ujar Syafrin, menjelaskan bahwa kepemilkan garasi sudah diatur dalam peraturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lebih tepatnya aturan dibahas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan untuk memiliki ruang parkir.

Baca Juga :   Dishub DKI Usulkan Tarif ERP Maksimal Rp19.900

Syafrin juga meminta warga untuk melaporkan aksi parkir liar yang menganggu jalan pemukiman. Menurutnya ada 13 kanal yang bisa tindaklanjuti laporan warga tersebut.

Baca Juga :   Dishub DKI Usulkan Tarif ERP Maksimal Rp19.900

“Masyarakat yang di lingkungannya ada parkir liat dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM),” katanya.
Selain itu, laporan juga bisa ditindaklanjuti melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), media sosial Pemprov DKI Jakarta seperti Twitter, Instagram, Facebook, Media Sosial Penjabat Gubernur DKI.

Bisa juga melalui nomor telepon WhatsApp 08111272206, layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah. (den)

MIXADVERT JASAPRO